Kabid: Barang Bacaan Harus Dibayar

  • Bagikan

PAREPARE, BKM.FAJAR.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare Abd Latif digantikan oleh Basuki Busrah sebagai Kadisnaker Kota Parepare beberapa bulan lalu kini saling lempar tanggung jawab adanya rekanan yang belum terbayar di anggaran tahun 2021 lalu.

Rekanan yang belum terbayar barangnya berupa barang bacaan koran selama tujuh bulan senilai Rp 700 ribu rupiah atas persetujuan Plt Disnaker Latif kala itu.
Abd Latif selaku pengelola anggaran semasih Plt kala itu di Disnaker mengakui kurang lebih Rp 7 milyar setiap tahun anggaran dikelola termasuk gaji pegawai lingkup Disnaker.

“Saya tinggalkan Disnaker tanpa utang dan dana bantuan mikro itu steril. Semua sudah bagus dimasa saya. Steril anggaran bantuan usaha mikro untuk pelatihan usaha koperasi dan mikro,” ujar Latif
Sementara Kadisnaker definitif Basuki Busrah tak bisa dikonfirmasi. Terpisah, Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare La Ode Arwah Rahman mewakili Kadis Basuki Busrah mengatakan barang bacaan berupa koran itu harus terbayar.

”Sesuai persetujuan Plt Disnaker (Latif) melalui bendaharanya Agustini selaku bendahara kala itu bersama rekanan barang bacaan,” jelasnya.( mup/C)

  • Bagikan