Propam Cek dan Kontrol Personel Piket

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan prima Polri Presisi, personel Provost (Propam) Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Sabtu (9/4), melakukan pengawasan dan pengecekan personel yang bertugas piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Pengecekan dilaksanakan Bripka Oddang ZaZg. ”Kesiapan dan kedisiplinan personel piket SPKT, di antaranya pada saat melaksanakan penjagaan Mako (markas komando) khususnya Polsek Ujung Pandang, sangat penting dilakukan mengingat penjagaan gerbang utama markas komando merupakan salah satu garda terdepan mencegah adanya gangguan atau ancaman dari orang-orang tidak bertanggung jawab.

Bripka Oddang mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh Unit Provost, tidak lain untuk mengetahui keberadaan personel yang jaga (piket) dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

Pengecekan Ini dilakukan agar personel yang melaksanakan piket, baik piket jaga mako maupun piket fungsi Reskrim dan IK, benar- benar melaksanakan tugas piket dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Selain itu, agar seluruh personel yang sedang melaksanakan tugas piket, selalu meningkatkan kewaspadaan. Mengingat perkembangan situasi saat ini tidak menentu dan tetap menerapkan prokes dalam setiap aktivitas.

Dalam pelaksanaannya, Bripka Oddang melakukan pengecekan mulai dari kelengkapan administrasi, sikap tampang, buku mutasi, kebersihan mako dan pemeriksaan inventaris, senjata laras pendek dan panjang, serta memberikan penekanan, agar personel betul-betul memperhatikan keamanan tempat menyimpan senpi dan amunisinya.

”Adapun hasil pelaksanaan kegiatan pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel dan kegiatan berjalan dengan lancar,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Propam Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Iptu Benny W Idjaf, mengatakan, sebagai personel Polri Presisi, harus bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat baik di lingkungan kantor maupun lingkungan masyarakat.

”Apabila belum bisa memberikan yang terbaik, minimal tidak membuat pelanggaran yang dapat akibatkan sanksi disiplin dan kode etik,” tutup Iptu Benny. (jul)

  • Bagikan