Pelaku Penipuan dan Pencurian Disel

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO.ID - Personel Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian AS (35) warga Dusun Kassi Desa Barebba Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,
Kasat Reskrim Polres Bulukumba “AKP Muhammad Yusuf menjelaskan anggotanya mengamankan pelaku atas laporan korban Nur Alim (22) seorang tukang ojek online warga Dusun Sinoa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian pada (3/3) lalu. Saat itu AS sedang berada di Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng lalu memesan ojek online untuk mengantarnya pulang ke Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Dalam perjalanan pelaku AS meminjam HP milik korban dan uang sebanyak Rp 150 ribu dan menjanjikan akan dikembalikan setelah tiba di tujuan”
“Alih-alih mengembalikan uang dan ponsel korban, pelaku malah melarikan diri setelah berpura- pura masuk kedalam rumah yang diakuinya sebagai milik keluarganya lalu meninggalkan korban di halaman rumah,” ujar Muhammad Yusuf.

Kasat menambahkan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (5/4) dinihari melalui informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku sedang berada di BTN Griya Sakinah Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba. Tanpa menunggu lama anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merek Redmi note 9 warna hijau milik korban.
“Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya telah melakukan penipuan dan pencurian dengan modus yang sama,” tandas Kasat Lantas. “Kini pelaku sudah disel di Rutan Mapolres beserta barang bukti hasil kejahatannya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (min/C)

  • Bagikan