Jalur Kereta Api Makassar Diusulkan Elevated

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Pemkot Makassar dan Balai Pengelola Kereta Api Sulsel melakukan rapat rencana pembangunan rel kereta api di Kota Makassar.

Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Rencananya, jalur kereta api di Makasar akan melewati dua kecamatan dan empat kelurahan. Di Kecamatan Biringkanaya masing-masing di Kelurahan Sudiang, Untia, dan Bulurokeng. Sementara di Kecamatan Tamalanrea adalah Kelurahan Bira.
Dari progres pelaporan pembebasan lahan, sejauh ini, masih ada empat bidang lahan yang belum dibebaskan.
Masing-masing milik Muh Taufan di Kelurahan Bira seluas 7,33 hektare, lahan Didi Ferdinand seluar 3.931 meter persegi, lahan Margaetha seluas 3.100 meter persegi, dan lahan milik Dg Papua/Nasruddin seluas 359 meter persegi.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, menerangkan, masyarakat Makassar sangat mendukung proyek ini. Soal pembebasan lahan, dia mengakui memang ada yang keberatan tapi bukan menolak. Artinya masih bisa dikomunikasikan lebih lanjut.
Danny pun menawarkan solusi, agar tidak terlalu bersoal dalam pembebasan lahan, sebaiknya jalur kereta api di Makassar dibuat secara melayang atau elevated.
“Kalau dibangun elevated, lahan yang dibutuhkan untuk jalur kereta api yang akan dibebaskan sisa 10 meter. Sementara kalau secara at grade, butuh 50 meter,” ungkap Danny.
Keuntungan lain yang diperoleh kalau dibangun secara elevated, jalur kereta api dipastikan tidak akan bertindisan dengan jalan arteri. Sehingga tidak akan berbenturan dengan tata ruang yang ada.
Sementara jika jalurnya non elevated, dipastikan akan banyak kemacetan yang timbul. Selain itu, aliran air saat hujan juga bisa terhambat.
“Itu penawaran kami. Namun karena ini adalah tupoksi-nya Menteri, maka saya akan segera menghadap Pak Menteri untuk membahas hal ini,” tambahnya.
Namun persoalannya, untuk membangun jalur secara elevated, membutuhkan pembiayaan yang lebih besar.
Namun, Danny menekankan, sebagai wali kota pilihan rakyat, dia lebih memilih yang tidak terlalu menyulitkan warga.
“Karena saya perencana tata ruang, saya tahu ini wilayah. Maka saya harus bela rakyat saya. Karena saya bela rakyat itulah saya minta elevated. Di Makassar semua elevated,” jelas Danny.

Panjang jalur kereta api yang akan dibangun di Kota Makassar sekitar 7 km. Mulai dari Mandai hingga ke New Port.
“Kepala Balai Perkeretaapian juga meminta pemerintah kota langsung desain konsep LRT masuk kota. Senin selesai desain. Saya coba cari momen menghadap ke Pak Menteri laporkan ini,” tutur Danny.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum menerangkan konsep rel kereta api yang dibangun secara elevated memang lebih efektif.
Tidak akan ada jalan yang akan beririsan dengan jalur kereta api. Sementara kalau non elevated, hampir semua jalan di wilayah empat kelurahan akan terpotong.
“Jadi kalau non elevated, akan banyak sekali jalan yang terpotong. Sementara kalau elevated, aman semua dari tata ruang kota Makassar yang sudah menjadi bagian regulasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah,” jelas Akhmad.

Selanjutnya, harus dipertimbangkan juga dampak sosial yang terjadi di masyarakat jika jalur dibangun non elevated.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Amanna Gappa menjelaskan, kalau pihaknya saat ini menggelar rapat koordinasi konsultasi publik ulang rencana pembangunan jalur kereta api Makassar – Pare-pare (segmen E) di Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/4).
“Jadi kita memang sudah ada arah kesepakatan. Karena ini kan tetap harus diputuskan di level elit karena terdampak kebutuhan biayanya,” ungkap Amanna Gappa.
Bahkan tambah Amanna Gappa, Ada keinginan dari pak wali bahwa secara prinsip siap mendukung pengadaan tanah ke arah Makassar, kemudian disampaikan juga bahwa di dalam penlok itu diberikan ruang bahwa pendekatan pembangunan konstruksinya itu elevated. Dengan keinginan tadi pengadaan tanah oleh pemkot dan konstruksi elevated, karena di situ ada gesekan perda bahwa sudah ada perda tata ruang segala macam, itu bertabrakan kalau menggunakan konsep 50 meter,”jelasnya.(rhm-jun)

  • Bagikan