Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

  • Bagikan

PALOPO, BKM.FAJAR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengoptimalkan agen BRILink agar layanan yang lebih dekat dengan para pekerja, sebagai salah satu kanal pembayaran iuran.
Sinergi ini resmi diluncurkan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI, Agus Noorsanto bulan Maret lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, mengatakan, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran. Untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama Peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan. Ada sejumlah 1.061 agen BRllink di Palopo dan 943 di Masamba yang siap melayani peserta. Tambah Rusdiansyah
Hadirnya layanan BPJamsostek dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera
Pekerja BPU dapat mendaftar menjadi peserta BPJamsostek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menggunakan smartphonenya.
Dengan kemudahan ini, seluruh pekerja dapat segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta
Selain itu peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). (rls)

  • Bagikan