PSEL di Makassar Terhambat Regulasi Pusat

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Makassar berencana membangun Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan mekanisme investasi murni. Ada keuntungan besar yang bisa diperoleh pemkot dengan kehadiran PSEL, yakni persoalan sampah bakal teratasi. Karena mekanisme kerja PSEL itu mengubah sampah menjadi energi listrik.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan, jika PSEL beroperasi, maka sampah yang ada di TPA Tamangapa akan teratasi. Dia menargetkan 12 tahun ke depan sampah di sana sudah habis. Lahannya yang seluas 21 hektare lebih itu bisa disulap untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Jika PSEL itu nantinya sudah beroperasi, target kita 12 tahun mendatang tidak ada lagi sampah di TPA Tamangapa. Semua sudah diolah menjadi energi listrik,” ungkap Danny usai bertemu dengan salah satu calon investor dari Australia di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (6/4).
Sebenarnya, menurut Danny, Pemkot Makassar berharap proyek tersebut sudah berjalan. Malah di tahun 2021, ditargetkan proses tendernya sudah bisa berjalan Desember. Namun rencana itu terus molor karena banyak aturan dari pusat yang harus disinkronkan terlebih dahulu.
Selain itu, pemkot juga harus melakukan asistensi ke BPK, BPKP, KPK agar proses menghadirkan PSEL ini on the track alias tidak ada produk hukum yang dilanggar.
Danny menjelaskan, proyek PSEL ini melibatkan banyak kementerian. Sementara setiap kementerian punya aturan yang berbeda-beda.
Kementerian yang terkait dengan PSEL di antaranya Kementerian ESDM, KLH, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, dan Kemendagri.

“Jadi kenapa agak lambat ini, bukanji karena persoalan teknis. Tapi peraturannya berbeda-beda. Beda aturan di setiap kementerian,” ungkapnya.
Jangan sampai, lanjut dia, karena salah mempersepsikan aturan, mereka tersandung persoalan hukum.
“Padahal kondisi sekarang sudah mendesak. Bukan sampahnya saja, tapi juga kondisi Perpresnya harus cepat. Tahun ini harus kita tender,” tambahnya.
Dia pun berharap PSEL ini sudah bisa dilelang setelah lebaran tahun ini, agar bisa segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Aryati Puspasari Abadi menerangkan ini proyek jangka panjang, jadi semua mekanisme yang harus dilewati tidak boleh ada yang bersoal. Apalagi yang terkait regulasi sejumlah kementerian. Jangan sampai menjadi jebakan Batman nantinya.
“Makanya kita hati-hati dalam berkonsultasi. Lamanya di sini karena persoalan regulasi yang tidak konek. Kita tidak mau itu menjadi celah kalau kita salah dan menjadi temuan aparat penegak hukum nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengakui memang banyak aturan yang harus dikaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Aturan dari sejumlah kementerian harus dikasih klop terlebih dahulu sebelum kita keluarkan perwali. Jangan sampai nanti ada yang saling tabrak aturannya,” pungkas wanita yang akrab disapa Eky ini. (rhm)

  • Bagikan