Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu siang (3/4).
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon.
”Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dantepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Berita Kota Makassar, Selasa (5/4).
Rivan mengatakan, seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan
meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam, karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait. Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban.

”Hal ini tentu saya dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban. Sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tambah Rivan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
”Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan. Dimana, disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
”Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan pamong praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari Ahad (3/4),” tambah Rivan.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (mir)

  • Bagikan