173 ASN Maros Absen Tanpa Keterangan

  • Bagikan

MAROS, BKM.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 173 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, absen tanpa keterangan dihari pertama berkantor pada bulan suci Ramadan, Senin (4/4). Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan, dari 6.366 ASN di Maros, ada sekitar 478 yang tidak hadir dihari pertama berkantor di bulan Ramadan.
”Jadi dari 478 itu ada 173 orang ASN yang absen tanpa keterangan. Selebihnya itu 305 yang tak hadir karena izin, sakit, cuti, dan TL,” katanya.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, kata Sri Wahyuni, akan dilakukan pembinaan berjenjang sesuai aturan disiplin ASN. ”Jadi akan dilakukan pembinaan berjenjang sesuai aturan disiplin ASN. Ya, kalau tidak bisa dibina lagi, maka baru diberlakukan hukuman disiplin,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Maros telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi.
”Kita sudah sampaikan surat edaran jam berkantor selama ramadan disejumlah OPD. Jadi mereka sudah tahu jam berapa mereka harus masuk, istirahat dan jam pulang,” kata Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Dia mengatakan, pada jam berkantor ASN selama Ramadan, ada pengurangan satu setengah jam. ”Jadi surat edaran tersebut, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1443H adalah 32,5 Jam per minggu,” ungkapnya.
Adapun ketentuan kerja selama Ramadan untuk unit kerja sekretariat daerah, dinas, badan, dan kecamatan atau kelurahan, pemberlakuan jam kerja, mulai hari Senin sampai Kamis, jam kerja pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, dan jam pulang 15.00 Wita. Hari Jumat, pukul 07.30-14.00 Wita, istirahat pukul 12.00-13.00 Wita, dan jam pulang 14.00 Wita.

Unit Kerja yang memberlakukan enam hari kerja seperti UPTD RSUD dr La Palaloi dan UPTD Puskesmas pemberlakuan jam kerja diurai mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja pukul 08.00-14.00 Wita, istirahat dan jam pulang 14.00 Wita. Hari Jum’at, 07.30 – 14.30 Wita, istirahat pukul 12.00 – 13.00 wita dan jam pulang 14.30 wita.
Khusus untuk penetapan jam kerja pada KB/TK, UPTD SD dan SMP selama bulan Ramadan, tetap mengikuti SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, dengan mengacu pada kalender pendidikan kementerian tahun pelajaran 2021/2022.
Sementara itu, bagi pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa PPKM level 4,3,2, dan 1, agar memperhatikan surat edaran bupati Maros selama masa pandemi Covid-19. (ari/c)

  • Bagikan