Jumlah Pemilih di Makassar 902,767 Orang

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali menggelar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk bulan Maret 2022, Senin (4/4).
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan PDPB dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PDPB tersebut berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada PDPB Maret, KPU Makassar menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 902.767 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.547 orang, dan pemilih perempuan 466.220 orang.

Jumlah pemilih baru sebanyak 35 orang, pemilih pemula sebanyak 16 orang, pemilih berubah status dari Polri ke Sipil sebanyak 19 orang, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 627 orang, pemilih pindah keluar laki-Laki sebanyak empat orang, pemilih meninggal 481 orang, serta pemilih berubah status dari Sipil ke Polri sebanyak 142 orang. (rif)

  • Bagikan