Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

  • Bagikan

MAROS, BKM.FAJAR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi.
Dalam isi surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros langsung menindaklanjuti. Maka untuk dimaksud tersebut perlu diatur ketentuan jam kerja bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Unit Kerja Sekertariat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan atau kelurahan pemberlakuan jam kerja, mulai hari Senin sampai Kamis, jam kerja Pukul 08.00 – 15.00 Wita, istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita dan jam pulang 15.00 Wita. Hari Jum’at, Jam kerja pukul 07.30 – 14.00 Wita, istirahat pukul 12.00 – 13.00 Wita dan jam pulang 14.00 Wita.
Unit Kerja yang memberlakukan enam hari kerja seperti UPTD RSUD dr La Palaloi dan UPTD Puskesmas pemberlakuan jam kerja diurai mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja pukul 08.00 – 14.00 Wita, istirahat dan jam pulang 14.00 Wita. Hari Jum’at, 07.30 – 14.30 Wita, istirahat pukul 12.00 – 13.00 wita dan jam pulang 14.30 wita.
Dalam isi surat edaran tersebut, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1443H adalah 32,5 Jam perminggu. Khusus untuk penetapan jam kerja pada KB/TK, UPTD SD dan SMP selama bulan ramadan, tetap mengikuti SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, dengan mengacu pada Kalender Pendidikan Kementerian tahun pelajaran 2021/2022.

Sementara itu, bagi Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa PPKM Level 4, 3, 2 dan 1, agar memperhatikan surat edaran Bupati’s Maros selama masa pandemi Covid-19. (ari/c)

  • Bagikan