Resmob Polres Tator Amankan Pelaku Curanmor

MAKALE, BKM. FAJAR. CO.ID — Warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandadil) inisial FR (19) diamankan Satuan Unit Resmob  Reskrim Polres Tana Toraja Kembali kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Ranmor), Kamis (2/5).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi BKM membenarkan pelaku pencurian Ranmor telah diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujar Kapolres AKBP Malpa.

Tersangka mengaku menjalankan aksinya di wilayah Gandasil. Hasil dari mencuri digunakan untuk foya-foya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, pelaku curanmor diamankan setelah tim menerima  informasi dari masyarakat keberadaan barang bukti sepeda motor dilaporkan korban hilang.

Unit Resmob langsung gerak cepat menuju ke lokasi dan menemukan pelaku FR di rumahnya di Gandasil dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Tersangka tanpa ampun langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja.

Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 ke – 3e dan ke – 5e KUHPidana. (gus)