Dua Napi Rutan Makale Bebas Usai Terima Remisi

MAKALE, BKM. FAJAR.CO.ID — Dua nara pidana Rutan kelas IIB Makale yakni Musa Jaya yang tersangkut kasus penganiayaan dan divonis delapan bulan penjara serta Herlina terlibat kasus tindak pidana pencurian dan divonis satu tahun penjara pada momen Agustusan tahun ini akhirnya dinyatakan bebas bebas setelah mendapat remisi.

Sebanyak 121 nara pidana dan anak pidana Rutan kelas IIB Makale, Sabtu (17/8) menerima remisi bervariasi dari Kemenkumham dalam rangka HUT RI ke-79 diserahkan Wabub dr Zadrak Tombeg.

Remisi diterima para napi diantaranya, remisi 5 bulan 6 orang, 4 bulan 26 orang, 3 bulan 35 orang, 2 bulan 30 orang, dan 1 bulan 24 orang.

Wabub Zadrak mengatakan, remisi diserahkan negara kepada napi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para napi berkontribusi usai menjalani hukuman.

Warga negara hendaknya berkolaborasi dan menjunjung tinggi budaya Indonesia yang kaya budi pekerti dan nilai-nilai budaya leluhur.

Tahun ini perayaan HUT RI penuh arti dan makna setelah mengusung tema, “
Nusantara Baru Indonedia Maju”.

“Apalagi jelang Pilkada penuh dengan dinamika, tugas bersama mewujudkan Pilkada jujur dan bermartabat, “singkat Zadrak.

Sementara Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung mengatakan penghuni rutan Makale 192 orang sudah over kapasitas. Meski demikian pembinaan terus berjalan sesuai aturan.

Menurut Luther, penghuni rutan Makale menonjol kasus perlindungan anak dibawa umur maupun pelecehan seksual sekitar 60 persen, disusul kasus Narkoba 20 persen, selebihnya kasus lain, singkat Luther (gus)