Terbakar Cemburu, Pelaku Pembunuhan Diancam Kurungan Penjara15 Tahun

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Parepare mengungkap kasus pembunuhan yang diduga bermotif kecemburuan membara, hingga terduga inisial MD (43) gelap mata melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), Rabu 8 Nopember 2023.

Peristiwa kejadian di kompleks pasar sentral Lakessi Jalan Lasinrang kelurahan Lakessi kacamatan Soreang Parepare itu pada Sabtu malam alias malam minggu 4 Nopember 2023 sekitar pukul 23,00. WITA.

Polisi langsung bergerak setelah menerimah laporan dari istri korban bernama Hasna selaku pelapor dari korban Armanto alias Maman (40) bernomor polisi LP / B / 505 / XI / 2023 /RES PAREPARE / POLDA SULSEL, tertanggal 5 Nopember 2023.

Armanto alias Maman (40) berprofesi selaku pekerja penjual ikan ini adalah warga Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Sementara terduga pelaku inisial MD (43) pekerja tukang batu warga Pekkabata kecamatan Duampanua Pinrang.

Hanya berselang sehari Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare yang dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang Yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Setiawan Sunarto, S.Tr.K., S.I.K. telah mengamankan Pelaku MD (43) Tindak Pidana Pembunuhan dari tempat persembunyiannya pada 7 Nopember 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Sunarto Setiawan,
"Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu 4 November 2023 pukul 01.30 WITA telah terjadi Tindak Pidana PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA dengan awalnya terlapor mengetahui bahwa korban sementara duduk-duduk di Pasar Lakessi bersama dengan temannya yang sedang minum miras jenis Ballo, tidak lama kemudian terlapor datang sehingga terjadi pertengkaran, Lel. TADENG menyampaikan untuk tidak ribut kemudian korban menanyakan apakah terlapor bawa badik dan memeriksanya namun pada saat itu terlapor mengeluarkan pisau kemudian langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian dada dan perut.

Kasat Reskrim Menambahkan, Penangkapan dilakukan Berawal ketika Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi diatas dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku. Selanjutnya Tim bergerak ke Desa Kalliang Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti sebuah pisau tanpa Perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa Ke Posko Resmob Untuk dilakukan Introgasi.

  • Bagikan