Jenis plastik yang dibatasi antara lain kantong plastik sekali pakai, botol plastik air minum kemasan sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam,
kemasan makanan/minuman
berbahan plastik non-daur ulang.
Diapun mengimbau para pegawai untuk menggunakan wadah/tumbler minuman isi ulang, menggunakan kantong belanja pakai ulang (reusable bag), danenyediakan makanan/minuman dalam wadah ramah
lingkungan saat rapat atau acara.
โKami juga meminta para pegawai atau OPD melakukan pemilahan di sumber dan menyediakan tempat
sampah pilah minimal dua jenis yaitu sampah organik
(basah) dan sampah anorganik atau kering dan daur ulang,โ imbuhnya.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi internal dan memastikan implementasi kebijakan ini secara konsisten di unit
kerja masing-masing.
โKebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni sejak Selasa, 5 Agustus lalu, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar,โ tandas Helmy. (rhm)