MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 264/Tahun 2025 tentang Bebas Sampah Plastik di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Selasa, 5 Agustus 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung program pelestarian lingkungan dan mengurangi timbulan sampah plastik yang sulit terurai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa kebijakan ini akan membantu membuat Kota Makassar menjadi lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membuat kota Makassar menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola lingkungan," katanya.
Surat edaran ini meminta seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan pemerintah kota Makassar untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan melakukan pemilahan sampah di sumber.