Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025

  • Bagikan

BANTAENG,BKM.FAJAR.CO.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab.Bantaeng, Rabu (6/8).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj.Kasmawati, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku eksekutif dan diikuti oleh unsur Forkopimda diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Abadi, Kabaglog Polres Bantaeng, AKP Supriadi dalam hal ini mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim Dim 1410 Bantaeng, Mayor Inf.Ruben Jacob Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, dan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie, mewakili Pengadilan Negeri Bantaeng.

Pada kesempatan itu, Wabup mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, lebih mengarah kepada penyesuaian belanja untuk Pelaksanaan Kegiatan Prioritas dalam menunjang pencapaian program Pembangunan Daerah.

"Program Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Program Pembangunan Nasional/Pusat terutama dalam menunjang peningkatan Sektor Pertanian, Sektor Perekonomian Daerah, UMKM, dan Penyediaan Jaminan Sosial bagi Masyarakat Kabupaten Bantaeng yang bertujuan untuk Meningkatkan Tarif Hidup Masyarakat Kabupaten Bantaeng sebagai tindak lanjut Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan dalam Dokumen Perencana Pembangunan Daerah", ujarnya.

  • Bagikan