PINRANG, BKM FAJAR CO ID – Menyikapi adanya pertanyaan dari nasabah terkait proses penutupan polis asuransi BRILife, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BO Pinrang memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan nasabah.
Pada tanggal 21 Juli 2025, nasabah simpanan BRI Unit Teppo atas nama Subeda mengajukan penutupan polis BRILife dengan nilai premi Rp300.000 selama 60 bulan. Petugas BRILife (BFA) atas nama Mega Aulia telah meminta kelengkapan dokumen seperti KTP, buku rekening, dan dokumen polis untuk proses penutupan. Pengajuan tersebut berhasil diproses dan pada tanggal 30 Juli 2025, dana hasil penutupan polis sebesar Rp13.293.399 telah berhasil dikreditkan ke rekening nasabah.
Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2025, nasabah Subeda kembali datang ke BO Pinrang bersama Abdul Rahman, nasabah lain yang juga memiliki dua polis asuransi BRILife dengan premi masing-masing Rp500.000 per bulan. Abdul Rahman menyampaikan bahwa polisnya akan jatuh tempo pada September 2025, namun hingga saat ini belum mengajukan penutupan polis.
Nasabah Subeda juga menyampaikan bahwa pada saat penawaran produk asuransi, terdapat pemahaman bahwa hasil pencairan akan melebihi jumlah total setoran, namun pada kenyataannya nilai pengembalian lebih kecil. Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan dari nasabah.
Upaya Tindak Lanjut