OJK Minta Bank Waspada Kejahatan Keuangan

  • Bagikan
int Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA.BKM,FAJAR.CO.ID--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening dan judi online.

Langkah itu dilakukan seusai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin, dengan pengambilan keputusan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening nasabah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut permintaan itu dilayangkan karena rekening tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

  • Bagikan