JPU Bantah Ada Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum di Perkara Dugaan Korupsi KONI Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM -- Jaksa Penuntut Umum Yani membantah adanya target kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Makassar. Apalagi yang berkaitan dengan kontestasi pemilihan wali kota yang lalu.

''Perkara ini sama sekali tidak berurusan dengan kepentingan politik dan murni berdasarkan kepentingan yuridis,'' ujar Yani ketika membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 6 Agustus 2025.

Pernyataan JPU tersebut menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa Ahmad Susanto melalui penasihat hukumnya dalam sidang sebelumnya. Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi.

Adapun yang menjadi tardakwa dalam kasus ini, yakni Ahmad Susanto (mantan Ketua KONI Makassar), Muh Taufiq (mantan Sekretaris Umum KONI Kota Makassar), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar), serta Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication

Lebih lanjut JPU menyatakan, uraian dari pledoi terdakwa Ahmad Susanto tentang muatan politis dalam tuntutan yang ada, merupakan imajinasi sepihak dan framing yang telah dirangkai sedemikian rupa.
''Uraian tersebut tidak berdasarkan fakta hukum yang kuat, dan framing yang dirangkai dengan sedemikian rupa," tegas Yani.

Dalam kesimpulan repliknya, JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya," jelasnya

  • Bagikan