Eksekusi Lahan dan Rumah di Bulukumba Awalnya Ditolak, Polisi Tempuh Pendekatan Humanis

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID— Polres Bulukumba sukses mengamankan eksekusi lahan kebun dan dua unit rumah secara damai dan kondusif di Dusun Bonto Tappalang, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Senin (4/8). Eksekusi awalnya ditolak oleh pihak tergugat.

Polres Bulukumba menurunkan sekira 100 personel gabungan dari Polres dan jajaran Polsek Herlang untuk melakukan pengamanan dan pengawalan eksekusi obyek sengketa berupa tanah kebun seluas 7.775 meter persegi.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Meski sempat terjadi penolakan dan penghalangan dari pihak tergugat, situasi dapat dikendalikan dengan baik setelah dilakukan pendekatan secara humanis oleh petugas. Emosi pihak tergugat berhasil diredam, sehingga tidak terjadi gangguan selama pelaksanaan eksekusi.

Setelah situasi dinyatakan aman dan terkendali, pihak Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba selaku Juru Sita membacakan putusan eksekusi berdasarkan amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses eksekusi, Tim juru sita melaksanakan penebangan sejumlah pohon menggunakan mesin gergaji (chainsaw), serta pembongkaran dua unit rumah yang berada di atas lahan sengketa dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

  • Bagikan