Diduga Menganiaya Menggunakan Senapan Angin, Pelaku Diamankan Resmob Polres Luwu

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Tim Resmob Polres Luwu mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan.

Seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Ponrang, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin jenis PCP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Korban, seorang pegawai negeri sipil bernama Erni, mengalami luka di bagian betis akibat terkena tembakan senapan angin saat hendak mengambil air wudhu di samping rumahnya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/236/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hasrum, S.Sos., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Namun pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.

Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan terhadap keluarga, akhirnya pada Senin, 4 Agustus 2025, pihak keluarga bersedia menyerahkan S kepada anggota Resmob untuk dibawa ke Polres Luwu dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bagikan