PINRANG, BKM FAJAR.CO ID--Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Sahabat Guru” dengan tema “Kolaborasi Mendidik Anak di Era Globalisasi dan Upaya Cegah Dini Perilaku Menyimpang Anak”. Acara berlangsung di Gedung Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, S.Sos,Kasi Intel Kejari Pinrang Ardiansyah, S.H, serta para guru Bimbingan dan Konseling (BK) dari berbagai sekolah di wilayah Pinrang.
Dalam arahannya, Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menegaskan bahwa anak-anak zaman sekarang menghadapi tantangan komunikasi yang cukup berat, karena bahasa yang digunakan anak sulit dipahami oleh orang tua dan guru. Selain itu, fenomena tawuran antar pelajar dan tindak kriminal yang melibatkan anak-anak di bawah umur, khususnya yang putus sekolah, semakin meningkat dan menjadi perhatian serius.
“Anak-anak sekarang lebih memikirkan egonya dan kelompoknya sendiri, sehingga rentan terjerumus ke perilaku negatif. Kasus tawuran hingga korban meninggal dunia sudah terjadi di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bandung,” jelas Agung Bagus Kade.
Lebih lanjut, Kepala Kejari menyampaikan bahwa pendekatan pendidikan yang dulu menggunakan hukuman keras kini harus diganti dengan cara yang lebih edukatif, memberikan pengertian dan pembinaan secara humanis agar anak-anak dapat berkembang dengan baik.
Kejari Pinrang juga menegaskan pentingnya sinergi antara guru dan orang tua dalam mendidik anak. Apabila terjadi perkelahian atau tindak kriminal, langkah yang diambil adalah pemanggilan orang tua dan kerjasama dengan kepolisian untuk mencegah bullying dan dampak negatif lainnya terhadap anak.