Pemkot Makassar Revisi Indikator Penilaian Kinerja RT/RW untuk Pembayaran Insentif

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM. FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota Makassar akan merevisi indikator penentuan kinerja ketua RT/RW untuk pembayaran insentif. Salah satu faktor utama yang akan menjadi penilaian adalah bagaimana para RT/RW punya aksi nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) berkaitan dengan penilaian RT/RW.


Menurut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) itu, semua ketua RT/RW akan diwajibkan untuk menyiapkan ekoenzim, biopori, komposting, maggot, serta mengaktifkan bank sampah di wilayah masing-masing.

“Bank sampah misalnya, itu akan menjadi treatment khusus untuk RT/RW. Kita kasih masuk menjadi bagian untuk indikator penilaian insentifnya,” ujar Helmy usai mengikuti Rapat Koordinasi Teknis bersama Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang dihadiri seluruh camat dan lurah, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dia melanjutkan, para ketua RT/RW juga akan dinilai intensitasnya dalam kegiatan Jumat Bersih, keaktifan dalam sosialisasi penggunaan plastik, dan lainnya. “Untuk saat ini, kita sudah berproses membuat surat edaran Jumat Bersih, penggunaan plastik. Terakhir tadi, berdasarkan hasil rapat kita, surat edaran terkait Bank Sampah yang kita harapkan bisa aktifasi kembali,” imbuh Helmy.

Pelibatan RT/RW sebagai garda terdepan bagi Pemkot Makassar untuk memaksimalkan pengelolaan lingkungan hidup menuju Makassar yang lebih hijau, bersih, tertata, dan ramah lingkungan. Selain itu, Pemkot Makassar juga menargetkan mampu meraih Piala Adipura di periode lomba mendatang.

  • Bagikan