MAKASSAR, BKM. FAJAR.CO.ID--Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan memfasilitasi pemulangan 54 PMI dari Arab Saudi. Mereka dideportasi karena tidak melakukan perpanjangan masa izin kerja (over stay), baik secara pribadi maupun dari pihak pemberi kerja.
Fasilitasi pemulangan tersebut dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (29/7). Pihak Imigrasi Bandara menghubungi langsung BP3MI Sulsel untuk menyerahkan PMI yang dideportasi tersebut. Saudi.
Ketua Tim Pemulangan PMI BP3MI Sulsel Purworini Indah mengatakan, informasi awal diterima BP3MI Sulsel dari Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin yang telah menerima kedatangan 54 orang PMI dari Arab Saudi, dengan surat keterangan dari Maskapai Malaysia Airlines bernomor 001/290725/UPGMH sebagai pesawat yang ditumpangi.
Tim Pemulangan BP3MI kemudian menuju keimigrasian Bandara Sultan Hasanuddin untuk mendata PMI dan berkoordinasi dengan Disnaker, Dinsos, Keimigrasian Bandara, serta instansi terkait lainnay dalam hal pendampingan pemulangan.
Dari 54 PMI terdaftar dalam penerbangan Malaysia Airlines bernomor MH847, 2 di antaranya tidak dijumpai di bandara. Tim BP3MI Sulsel melakukan pendataan dan memintai keterangan dari 52 orang PMI.
Dari hasil pendataan, PMI tersebut terdiri atas terapis pijat satu orang, pelayan toko satu orang, pelajar sekolah Indonesia Jedaah dua orang, sopir dua orang , pramusaji restoran lima orang, bayi satu orang, dan asisten rumah tangga 40 orang.