Bebas 2016, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Bulukumba

  • Bagikan
AS beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu.

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba meringkus pria berinisial AS (38) di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis pekan lalu. AS yang merupakan residivis kasus narkoba, terancam 20 tahun bui.

AS adalah warga yang berdomisili di Jalan H. Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dia ditangkap aparat kepolisian, saat hendak melakukan transaksi narkotika.

Selanjutnya saat ditangkap, AS kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu. Dalam tempo yang cukup singkat, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba ini pun, menunjukkan salah satu wujud komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Panritalopi.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwasanya penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara).

  • Bagikan