Akun Medsos Organisasi Pemerintah Tidak Boleh Dimonetisasi

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Imanuel Lamoa dari Meta Asia Pacific (Meta APAC) menegaskan, akun media sosial, baik facebook (FB) maupun instagram (IG) tidak boleh melakukan monetisasi.

Beberapa alasan utama tidak bisa dimonetisasi karena berkaitan dengan etika, kebijakan platform, dan potensi dampak buruk.

Secara umum, monetisasi akun pemerintah dianggap tidak etis dan berpotensi menyalahgunakan platform untuk tujuan politik atau propaganda.

“Kebijakan platform juga secara tegas melarang monetisasi untuk entitas politik dan pemerintahan,” ungkap Imanuel saat menjadi pembicara Pelatihan Komunikasi Digital yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar bekerja sama dengan Meta Asia Pasifik (APAC), di Aston Hotel & Convention, Makassar, Rabu (30/7).

Kegiatan yang dihadiri seluruh humas OPD dan Perusda lingkup Pemkot Makassar serta Humas Pemprov Sulsel dibuka Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.

Kegiatan ini juga dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar Dara Adinda Kusuma Nasution dan Kadis Kominfo Muhammad Roem.

Pada kesempatan itu, Imanuel berbagi pengetahuan bagaimana mengelola media sosial secara bijak dan cerdas.

Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya transformasi cara pemerintah dalam menyampaikan informasi publik. 

Ia menyebut, kehadiran media sosial dan platform digital menuntut pemerintah daerah untuk mampu berkomunikasi secara lebih efektif, inklusif, dan inspiratif.

  • Bagikan

Exit mobile version