"Menyatakan (terdakwa) telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun tuga bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan," ucap JPU Yani lagi.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari turut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga penuntut umum memberikan tuntunan dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dalam subsider dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," tegasnya.
Perkara ini bermula ketika Pemkot Makassar mengucurkan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Namun dalam penggunaannya dinilai terdapat penyalahgunaan. Dari total anggaran Rp65 miliar yang dicairkan, terdapat Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp5 miliar. (yus)