MAKALE, BKM, FAJAR. CO.ID-- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tana Toraja tahun 2024, Selasa (29/7) ditetapkan Perda pada sidang paripurna dewan.
Sebelum penetapan Perda, 6 fraksi DPRD menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda melalui juru bicara, Sinai dari fraksi (Nadem), Erianus Kalalembang (Golkar), Medi Sura' Matasak (Gerindra), plt Sekwan (PDIP) Esra Padatu (Demokrat), dan Julius Paturu (Fraksi Perak).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendek Rante (Golkar) didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang (Gerindra), dan Evivana Rimbe Datu (Nasdem), dihadiri Bupati dr Zadrak Tombeg, dan Sekda dr Rudhy Andi Lolo.
Kesempatan itu Bupati dr Zadrak jelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, namun siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban sekaligus merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau luaran (output) yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.
Menurut Zadrak, sasaran dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Tetapi juga memastikan program, kegiatan dan anggaran telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan, terang Zadrak.