“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu, terutama di pusat kota. Atas dasar itu, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas namun tetap humanis. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan sebagai barang bukti, dan para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Soppeng juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penertiban ini dengan tidak menggunakan atau memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar teknis.(Sar)