Setelah LP masuk kemudian diproses oleh petugas kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pallangga yang tergabung dalam Tim Black Horse bergerak. Tim ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syamsuar. Tak butuh waktu lama, tim Black Horse berhasil menangkap U.
“Tim Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas AKP Bahtiar, Senin (28/7).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP dengan nomor rangka MH33E88F01 J067670, dan nomor mesin E3W6E-0262374 serta satu lembar STNK DD 5044 UP. Motor ini diketahui adalah motor korban TW.
Pelaku U pun mengakui perbuatannya menggelapkan motor gadaian dua korban. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” kata AKP Bahtiar. (sar)