Cewek Berambut Panjang Nekat Gelapkan Dua Motor Gadai, Diringkus Tim Black Horse

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Seorang cewek berusia 25 tahun akhirnya diringkus Tim Black Horse (Kuda Hitam) Polsek Pallangga, Polres Gowa. Penangkapan wanita berinisial U ini dilakukan petugas di rumahnya di Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowan pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 19.00 Wita.

Perempuan berambut panjang ini diringkus karena diduga telah menggelapkan sepeda motor tetangga kampungnya. Tidak hanya satu, tapi dua unit sekaligus. Cewek U ini dicap sebagai penipu karena menggelapkan dua unit motor yang digadaikan dua warga kepadanya.

Kronologis kejadiannya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar. Ia menerangkan, pada Selasa, 20 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa seorang warga berinisial TW (22) sebagai korban pertama, menggadaikan sepeda motornya merk Yamaha Mio DD 5044 UP kepada pelaku U untuk jangka waktu enam bulan.

Namun, meski korban TW telah menebus motornya berikut bunganya, kendaraannya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku U.

Kasus sama juga menimpa korban MR (21). MR menggadaikan motornya Honda Scoopy warna coklat DD 3813 XAI pada tahun 2022 lalu senilai Rp1,5 juta. MR menggadaikan motornya kepada U pada 23 Juni 2025 lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Transaksi gadai itu dilakukan antara MR dengan U di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Namun MR juga apes, sebab setelah melunasi pinjamannya ke U tersebut, sepeda motornya tidak juga dikembalikan.

Akhirnya kedua korban ini pun membuat laporan polisi. Masing-masing LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025, dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

  • Bagikan