JAKARTA,BKM.FAJAR.CO.ID--Kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang mendudukkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, kembali bergulir.
Dalam persidangan tadi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membacakan putusan untuk Hasto yang menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Jumat (25/7/2025).
Selain vonis penjara, Hasto dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).