Kejati Sulsel Tetapkan Empat Tersangka Baru Kredit Fiktif di Salah Satu Bank, Mereka Berperan Sebagai Pencari Nasabah

  • Bagikan
Kejati Sulsel kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.Tampak Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan penetapan tersangka tersebut.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam penjelasan dari pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan diketahui jika keempat tersangka berperan sebagai orang yang mencari nasabah sebagai upaya dalam memuluskan upaya kredit fiktif yang telah dilakukan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Asisten tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi hingga jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Adapun Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R.

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER."ungkap Soetarmi dalam press rilis yang dilaksanakan pada Kamis (24/7)

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.

Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

  • Bagikan

Exit mobile version