Ratusan Kendaraan Ditilang dan Digembok di Makassar

  • Bagikan


Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihaknya juga tidak bosan-bosan melakukan sosialisasi dan mengimbau pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

“Kami juga sudah melakukan pemasangan rambu lalu lintas di beberapa lokasi. Seperti larangan parkir di Jalan Veteran, Bundaran Pabaeng-baeng, Jalan Ratulangi, depan Bintang, SD Monginsidi, dan beberapa lagi. Kalau sudah ada rambu begitu, lantas ada yang melanggar, kami langsung melakukan penindakan,” beber Irwan saat ditemui di kantor Wali Kota Makassar, kemarin.


Termasuk di sepanjang jalan Veteran Utara kawasan Pasar Kalimbu di mana mobil-mobil pengangkut sayur mayur kerap mangkal. Tidak lupa depan Warkop Azzahra, Jalan Bandang.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 212 kendaraan roda empat yang ditilang dan digembok saat Dinas Perhubungan bersama Satlantas melakukan razia. Termasuk sekitar 300-an kendaraan roda dua ikut terjaring. (rhm)

  • Bagikan