LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa, (22/072025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di sebuah jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang merupakan residivis kasus serupa.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.