Polres Luwu Ringkus Pengedar Sabu, 50 Gram Disita di Larompong

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Polres Luwu menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Upaya ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Iptu Abdianto.

“Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram ini, setidaknya kita berhasil mencegah peredaran narkotika yang bisa merusak lebih dari 500 orang pengguna. Ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tutup Abdianto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih terus dikembangkan.(*)

  • Bagikan