Sah Ditetapkan Tersangka, Polres Luwu Imbau Etik Segera Serahkan Diri

  • Bagikan
Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Luwu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa dengan putusan tersebut, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

AKP Jody menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh awak media yang terus menyampaikan informasi secara objektif dan bertanggung jawab.

  • Bagikan

Exit mobile version