Sah Ditetapkan Tersangka, Polres Luwu Imbau Etik Segera Serahkan Diri

  • Bagikan
Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

“Penegakan hukum harus didukung semua pihak demi keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap masyarakat terus percaya kepada proses hukum yang tengah berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu, ternyata diam-diam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Luwu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Januari 2025.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung secara marathon selama lima kali, mulai dari pembacaan permohonan pada 14 Juli hingga penyampaian kesimpulan pada 18 Juli 2025. Agenda sidang meliputi jawaban dari Polda Sulawesi Selatan sebagai termohon, replik dan duplik dari pemohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak.

Sebagai informasi, berdasarkan SEMA Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.(*)

  • Bagikan