- Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
- Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
IPTU Sarifudin juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dipusatkan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan batas kota poros Pinrang–Rappang, yang menjadi salah satu jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ia berharap, dengan pelaksanaan operasi ini, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pinrang dapat terus ditekan, sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(Alma)