“Melalui operasi ini, kami ingin membentuk budaya tertib di jalan raya. Penindakan adalah upaya terakhir, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres Luwu.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Sarifuddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa upaya penegakan hukum dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media sosial, spanduk, leaflet, maupun kegiatan tatap muka langsung ke komunitas masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Selain penindakan, Satlantas Polres Luwu juga melaksanakan berbagai kegiatan preventif, preemtif serta edukatif selama sepekan. Diharapkan, hingga operasi berakhir pada 27 Juli 2025, kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin meningkat, dan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Luwu dapat ditekan secara signifikan.(*)