Tim Terpadu di Tana Toraja Segel THM Tak Berizin

  • Bagikan

Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, DPUTR, Disperindag, DLH, Kesbangpol, Polres, Kodim 1414, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Penertiban ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, organisasi perempuan, dan ormas atas aktivitas THM yang dinilai meresahkan.

Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha hiburan tak berizin, sekaligus komitmen bersama menciptakan ruang publik aman dan tertib bagi semua warga sebagai bagian dari upaya membangun Tana Toraja yang MASERO (agus).

  • Bagikan