"Persetujuan bersama ini juga menandakan Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat karena telah disepakati oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan membuat Peraturan Daerah," imbuhnya.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan disetujuinya penetapan 2 Ranperda ini, maka menjadi langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam mengakselerasi penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.
"Persetujuan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 adalah kinerja yang dapat kita capai bersama, sebagai bentuk sinergitas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan penganggaran berikutnya," ujarnya.
Bupati yang lebih akrab disapa Andi Utta ini, lebih jauh menyampaikan bahwa mengenai Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Bulukumba dalam rangka mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat.
"Selanjutnya Ranperda ini dimaksudkan untuk mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial melalui bantuan pangan pemerintah," jelas bupati yang lebih akrab disapa Andi Utta.
Selain penetapan 2 Ranperda, DPRD Bulukumba juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD, Penyampaian Usulan Perubahan Peraturan DPRD, Laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Bulukumba tahun 2025.(ful)