BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah menandatangani persetujuan penetapan dua Rancangan Persatuan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba.
Persetujuan penetapan 2 buah Ranperda ini, dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (18/7). Persetujuan 2 Ranperda menjadi Perda Bulukumba, setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK dan Syahruni Haris.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, puluhan anggota DPRD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.
Adapun 2 Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah menyampaikan, bahwasanya, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dia menyebutnya sebagai perwujudan dari pemerintahan yang partisipatif dan demokratis.