SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam waktu nyaris bersamaan. Kasus-kasus tersebut meliputi penipuan arisan online, pencurian sepeda motor, serta pencurian emas, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidrap, Jumat siang (18/7/2025).
Modus Arisan Online Fiktif, Puluhan Korban Tertipu hingga Rp900 Juta
Kasus pertama adalah penipuan berkedok arisan online yang dijalankan oleh seorang wanita berinisial EN (28). Ia diamankan tim Reskrim Polres Sidrap di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, setelah lebih dari satu tahun melancarkan modus penipuan melalui media sosial.
“Pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming hadiah emas dan bonus besar. Untuk meyakinkan korban, EN menyebarkan bukti transfer yang ternyata palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.
Polisi menyita sebanyak 563 struk transfer palsu dan 26 lembar bukti pengiriman uang dengan total nominal mencapai Rp2,2 miliar. Korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan pasal penipuan elektronik dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Curanmor: Beraksi Saat Korban Lengah
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (32). Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit motor, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.