Siap siap Guru ASN dan PPPK di Sulsel Diredistribusi ke Sekolah Swasta.Ini Kriterianya

  • Bagikan
int Salah serang guru mngajar di kelas.Rencananya Redistribusi guru ke sekolah swasta akan dilakukan November mendatang.

Kedua, di dalam Juknis tersebut, dirinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program redistribusi guru ASN, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun.
  2. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Kementerian.
  3. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan Pendidikan.
  4. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena redistribusi dilakukan atas dasar permintaan satuan pendidikan yang membutuhkan atau adanya kebijakan dari pemerintah daerah, Nunuk juga meminta pihak sekolah untuk memutakhirkan data guru ASN di satuan pendidikan masing-masing per bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran pada Dapodik.

Apabila setelah dipetakan terdapat kekurangan formasi guru, lanjutnya, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN kepada dinas yang menangani bidang pendidikan dengan melampirkan dokumen kriteria.

Nantinya, dinas yang menangani bidang pendidikan melakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan, dan dapat melakukan seleksi tambahan dengan wawancara atau metode lain yang relevan.

“Jadi, kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk meredistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK untuk di sekolah swasta di bulan November yang akan datang dengan berbagai persiapan yang terkait,” katanya. (jpnn/bkm)

  • Bagikan