Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Tanggapi Santai

  • Bagikan
int Nikita Mirzani

Dia menuturkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ibu tiga anak itu lantas mengungkapkan kesiapannya menghadapi persidangan berikutnya.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (jpnn/bkm)

  • Bagikan