Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Tanggapi Santai

  • Bagikan
int Nikita Mirzani

JAKARTA,BKM.FAJAR.CO.ID--Sidang kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys dan TPPU, yang mendudukkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali berlanjut.Sidang lanjutan tersebut untuk mendengar putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Dalam persidangan tadi, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.

Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani menanggapi dengan santai. Dia tampak sudah memprediksinya.

"Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ujar Nikita Mirzani seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Wanita 39 tahun itu pun tak masalah eksepsi pihaknya ditolak oleh majelis hakim.

Nikita Mirzani mengatakan, sidang berikutnya akan mulai masuk ke pokok perkara.

"Enggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tuturnya.

  • Bagikan