“Kami mendampingi penuh seluruh proses, dari administrasi hingga pelaksanaan. Ini bagian dari pembinaan kepribadian dan pemulihan sosial bagi warga binaan,” ujar Adi Nugroho.
Pernikahan di dalam rutan diatur dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Warga binaan yang ingin menikah harus mengajukan permohonan resmi disertai dokumen persyaratan, termasuk surat izin keluarga dan bukti bahwa tidak sedang terikat pernikahan lain.
Akad nikah berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA Kota Balikpapan yang hadir sebagai fasilitator resmi. Di tengah keterbatasan, acara berlangsung tertib dan penuh makna—mencerminkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tapi juga ruang pemulihan, pembinaan, dan harapan. (Ady)