Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu,menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasAdnan Pandibu.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Polres Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres Luwu menegaskan: “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu!”.(*)