Polres Luwu Bekuk Dua Pengedar Sabu 22 Gram di Ponrang Tanpa Perlawanan

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Diketahui dalam sebuah operasi pada dini hari, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 Wita, dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdianto,. segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ungkap Abdianto.

  • Bagikan